Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat serta penggunaan transportasi non-BBM pada hari tertentu sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan meskipun diterapkan WFH,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, sejumlah pejabat dan perangkat daerah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office), di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal.

Tak hanya WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN diimbau menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor. Bagi yang tinggal lebih jauh atau memiliki kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah
Serapan Baru 2,66 Persen, DPUTR Purwakarta Siap Genjot Proyek Fisik Mulai Triwulan II
Prabowo Subianto Perintahkan Percepatan Program Perumahan Rakyat Nasional
Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep
KH Imam Hasyim Apresiasi Poltera, Bantuan Perahu Diserahkan untuk Masyarakat
Ipuk Fiestiandani Tinjau Kesiapan TKA SMP di Banyuwangi
Pemkab Lumajang Pastikan Nasib PPPK Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:34 WIB

Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 April 2026 - 20:28 WIB

DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 14:31 WIB

Serapan Baru 2,66 Persen, DPUTR Purwakarta Siap Genjot Proyek Fisik Mulai Triwulan II

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Prabowo Subianto Perintahkan Percepatan Program Perumahan Rakyat Nasional

Senin, 6 April 2026 - 13:20 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Selasa, 7 Apr 2026 - 20:34 WIB