Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

Ilustrasi terkait dugaan manipulasi kredit yang menimpa nasabah pensiunan di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai kasus dugaan manipulasi kredit yang terjadi di salah satu bank milik negara di Sumenep tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan internal.

Menurut Bayu, sejak kasus tersebut mencuat pada 2020 hingga 2026, baru satu pihak yang diproses hukum, yakni seorang teller berinisial N. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan belum tersentuh proses hukum.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan adanya pola serupa yang dialami lebih dari satu nasabah pensiunan. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan dokumen Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai dasar pengajuan kredit tanpa penjelasan menyeluruh kepada pemilik dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika korbannya lebih dari satu, sulit untuk menyimpulkan ini hanya perbuatan individu,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Bayu menduga terdapat kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ia juga menyoroti belum adanya langkah korektif yang signifikan dari pihak manajemen cabang.

Selain itu, pergantian pimpinan cabang yang dinilai cukup cepat disebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian kasus tidak berjalan optimal.

Dalam keterangan yang disampaikan korban berinisial AH, dokumen SK pensiun awalnya hanya dipinjam dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan. Namun, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar pengajuan kredit dengan jangka waktu hingga 14 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N sempat mendatangi korban untuk meminta maaf dan menawarkan bantuan penyelesaian. Namun pihak kuasa hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan jika permasalahan pokok tidak diselesaikan.

Pasca penahanan, N telah diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, Bayu mempertanyakan belum didalaminya peran pihak lain, termasuk account officer (AO) yang secara struktural memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.

Sementara itu, korban masih harus menanggung potongan dana pensiun setiap bulan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga psikologis.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru