SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengamankan 51 botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa merek dalam patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (16/8/2026) malam.
Patroli tersebut digelar mulai pukul 22.00 WIB dengan menyasar sejumlah ruas jalan dan kawasan di Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto. Kegiatan dipimpin Kanit Patko Aiptu Sudarsono bersama personel Sat Samapta Polresta Sumenep.
Saat menyisir wilayah Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto, petugas menemukan dugaan aktivitas penjualan arak tanpa merek di sebuah rumah milik SA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan 51 botol arak yang ditemukan di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan.
Barang bukti tersebut kemudian akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan patroli rutin dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian karena berpotensi memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Patroli tersebut berlangsung dengan situasi wilayah hukum Polresta Sumenep yang terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Penulis : M
Editor : Red







