BATAM, detikkota.com – Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada 17-18 Agustus 2026 tersebut, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Petugas menemukan pergerakan tidak wajar kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil profiling menunjukkan kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.
MV Ocean Porter akhirnya berhasil diamankan pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau. Petugas juga menggunakan anjing pelacak K-9 serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Hasil pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu cair, petugas menemukan 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Rokok tersebut diduga berasal dari Tiongkok.
Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp4,46 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal dan tujuan barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Sementara itu, terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal melalui jalur laut serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang terlarang.
Penulis : Red
Editor : Red








