SUMENEP, detikkota.com – Advokat Sulaisi Abdurrazaq menyatakan siap memimpin aksi demonstrasi di Polresta Sumenep bersama Pemuda Peduli Desa (PPD), masyarakat Kecamatan Batang-Batang, dan sejumlah aktivis. Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak kejelasan penanganan perkara dugaan pelanggaran program Listrik Desa (Lisdes) yang menyeret Asmawi bin Mahruno sebagai tersangka, tetapi hingga kini dikabarkan belum ditahan.
Rencana aksi itu muncul setelah PPD melayangkan surat pemberitahuan demonstrasi kepada Polresta Sumenep. Massa berencana meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk pertimbangan hukum di balik belum dilakukannya penahanan terhadap Asmawi.
Sulaisi menilai, penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti perbandingan dengan perkara di Badur yang, menurut informasi yang diterimanya, melibatkan perangkat desa dan berujung pada penahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Polresta Sumenep terkait penanganan kasus Asmawi. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga saat ini Asmawi belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka? Kami juga menyoroti adanya perbandingan dengan perkara di Badur, ketika perangkat desa disebut langsung ditahan,” ujar Sulaisi.
Ia menegaskan akan turun langsung bersama PPD dan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Karena itu, kami akan turun langsung memimpin aksi bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya dalam satu komando. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Status tersangka Asmawi sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/769/SP2H/X/2026/Satreskrim. Penetapan tersebut disampaikan setelah gelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan tersangka masih menyesuaikan agenda penyidik.
“Untuk pemanggilan tersangka, masih menyesuaikan dengan penyidik,” kata Ach. Putrawardana.
Ia juga memastikan penyidik akan menjalankan tugas secara profesional.
Koordinator Lapangan PPD, Subaydi, menegaskan pihaknya tidak meminta kepolisian mengambil tindakan di luar ketentuan hukum. Namun, ia mendesak agar proses penyidikan berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta polisi mengambil langkah di luar hukum. Justru kami meminta Polresta menjalankan hukum secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti di atas kertas sementara proses berikutnya tidak jelas,” tegas Subaydi.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis mengharuskan penyidik melakukan penahanan. Penahanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi setiap perkara.
Karena itu, perbandingan dengan perkara di Badur perlu dilihat berdasarkan fakta hukum, pasal yang disangkakan, serta kondisi masing-masing kasus. Penjelasan kepolisian dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar pertimbangan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari Polresta Sumenep mengenai alasan Asmawi belum ditahan maupun tanggapan resmi atas perbandingan penanganan kedua perkara tersebut.
Polresta Sumenep, Asmawi bin Mahruno, dan pihak terkait lainnya tetap memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab untuk melengkapi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Penulis : M
Editor : Red








