SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Senin (12/10/2026) malam. Pria tersebut diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam uraian perkara, korban berinisial NH (18), yang juga berasal dari Kecamatan Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi. Korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan.
Namun, janji pernikahan tersebut diduga tidak terealisasi. Korban belakangan memperoleh informasi bahwa pria yang bersangkutan telah menikah dengan perempuan lain.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban guna menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut.
Penulis : M








