SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Desa Lenteng Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mengamankan AS setelah menemukan barang yang diduga narkotika saat melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan badan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di lipatan sarung yang dikenakan AS dan terjatuh ke tanah ketika petugas melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya,” demikian keterangan Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 0,35 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO A12 warna silver dan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 berwarna hitam dengan nomor polisi M-6771-WY.
Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Penulis : M
Editor : Id








