Bawa Sajam Warga Kangayan Diamankan Polisi

SUMENEP, detikkota.com – Kedapatan membawa sajam tanpa ijin, seorang pemuda di amankan Polsek Kanganyan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, pada Senin (11/1/2021).

Ipda Miftahol Rahman, SH, Kapolsek Kangayan menjelaskan, kejadian itu di depan toko ibu pidung alamat Dusun Bantelan, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, pada saat melakukan patroli pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencegah aksi yang tidak diinginkan di sekitar lokasi Kangayan.

Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di Jalan Raya Dusun Bantilan Desa Daandung sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Pelaku diketahui bernama Aliyanto (35) Alamat Dusun Bantilan, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, dan diamankan polisi saat berada di jalan raya.

“Kami amankan barang bukti pisau lengkap dengan sarungnya, dengan diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya, Selasa (12/1).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam. (fer)