Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan butir pil yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku.

Ratusan butir pil yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura.

Petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari AR, polisi menyita 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta, perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium.

AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika guna menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru