Satpol PP Sumenep Bubarkan Mahasiswa Saat Penggalangan Dana

Diduga Tidak Ada Izin Satpol PP Sumemep Bubarkan Mahasiswa saat Penggalangan Dana untuk Anak Yatim

SUMENEP, detikkota.com – Mahsiswa Universitas Wiraraja (Unija) Madura dibubarkan oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, saat lakukan penggalangan dana untuk anak yatim di Jalan Raya Diponegoro simpang empat sebelah utara Masjid Agung Sumenep, Kamis (18/2/2021).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), bahwa segala hal terkait penggalangan dana sosial harus mengantongi izin dari (Dinas) Perizinan.

Banner

Mahasiswa yang hendak melakukan penggalangan dana menurutnya juga harus membawa tanda pengenal berupa kartu tanda mahasiswa (KTM) dalam bentuk kalung pengenal serta menggunakan baju almemater.

“Pembubaran tersebut dilakukan karena pihaknya mengkhawatirkan para pengemis yang lain, jugak ikut beroperasi lalu meniru gaya mahasiswa tersebut. Karena sudah banyak modus-modus yang meminta sumbangan begituan,” ujar Fajar Santoso, Kamis (18/2).

Fajar menolak saat mahasiswa ingin menunjukkan kartu tanda pengenal karena menurutnya yang harus ditunjukkan kepada para donatur harus terlihat legal sejak dari penampilan.

“Masyarakat tidak melihat kartu mahasiswa, melainkan tanda pengenal yang di luar yang dilihat. Makanya tindakan yang saya ambil, ya dibubarkan dulu sambil menunggu ketuanya datang,” jelasnya.

Saat itu juga Fajar menolak dengan alasan karena yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kejelasan apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak. “Karena tidak mungkin Polsek memberikan izin secara tertulis,” ucapnya.

Terkait perizinan, berdasarkan pengakuan salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya di sini, mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Polsek Kota Sumenep.

Diwaktu yang sama saat dikonfiramsi melalui via telepon, Kapolsek Sumenep Kota, AKP Jawali mengaku belum menerima surat resmi apapun.

“Hal itu juga bukan kewenangan kami, itu kewenangan Pol PP, klarifikasi ke sana,” singkatnya.

Sampai berita ini dinaikkan, mahasiswa yang melakukan penggalangan dana masih enggan memberikan komentar karena pihaknya masih menunggu koordinator lapangan kegiatan tersebut. (Fer)

title="banner"
Banner