Mahasiswa Desak Bupati Sumenep Tolak Tambang Fosfat

SUMENEP, detikkota.com – Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), menuntut Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menolak Tambang Fosfat, Senin (01/3/2021).

Koordinator lapangan Abd Basith mengatakan berdasarkan realita saat ini lingkungan di Kabupaten Sumenep semakin rusak akibat minimnya kesadaran pemerintah untuk mempertahankan budaya lokal serta kelestarian ekologi sesuai dengan skil masyarakat lokal.

Pada dasarnya upaya eksplorasi pertambangan fosfat sama sekali tidak mempunyai dampak kebaikan bagi kehidupan masyarakat, sebab masyarakat Sumenep bergantung pada pertanian yang produktifitasnya ditentukan oleh sumber daya air dan kesuburan tanah.

“Namun ketika pertambangan fosfat di laksanakan disitu juga merusak batu karts akan berdampak kekeringan dan tidak suburnya tanah pertanian yang merupakan cagar alam wajib dilindungi,” ujar Basith, Senin (1/3).

Sebagai mana yang dilansir Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Sumenep merupakan daerah yang memiliki potensi fosfat setelah Sampang dengan jumlah 827,500 M3. Sehingga di Kabupaten Sumenep mengundang ghairah untuk dilakukan eksploitasi secara besar besaran.

Alasan pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam tidak masuk akal dalam mengambil kebijakan yang baik, sebab banyak kekayaan Sumenep yang dapat memberikan kebaikan hidup secara kelanjutan.

“Beberapa daerah yang setiap tahunnya mengalami kekeringan sampai saat ini belum diketahui adanya tindakan untuk menyelesaikan, kebutuhan air bersih sampai kebutuhan pertanian masih dalam ambang ketidak jelasan yang berkelanjutan, sebagaimana RT/RW pasal 26 terdapat daerah yang rawan kekurangan air bersih,” pungkasnya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, perlu diketahui memang beberapa yang lalu banyak isu isu persoalan tambang fosfat bahwa pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin tentang persoalan Tambang Fosfat.

Sebelumnya kewenangan perijinan fosfat tersebut ada di provinsi, maka satu bulan yang lalu kewenangan perijinan tentang fosfat di tarik oleh pemerintah.

Jika ada yang keberatan dengan alasan apapun, pihaknya meminta mahasiswa untuk mengirimkan surat ke instansi terkait agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat, bahwa perizinan fosfat bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Poin penting permasalahannya harus disampaikan secara tertulis, nantinya akan dirapatkan dengan OPD terkait,” tandasnya.(fer)