SUMENEP, detikkota.com – Larangan mudik adalah efek dari kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan PPKM kian diperluas berlaku di 20 Provinsi di Indonesia yang asalnya hanya di Jawa dan Bali.
Kordinator Bidang Kajian dan Monitoring KNPI Jatim Care Covid-19, Nur faisal MH, mengatakan apabila permintaan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengenai Pemerintah harus mengkaji ulang larangan mudik dinilai tidak jelas.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran seharusnya lebih kepada evaluasi terhadap kebijakan PPKM yang terus diperpanjang.
“Objek permintaan Ketua Banggar Said Abdullah itu salah. Yang seharusnya dievaluasi yaitu mengenai kebijakan PPKM yang terus diperpanjang, bukan soal larangan mudiknya karena larangan mudik akibat PPKM. Artinya jika PPKM tidak diberlakukan maka otomatis tidak ada larangan mudik,” ujar Nur Faisal, Rabu (7/4/2021).
Kendati demikian, jika pemerintah masih meyakini dengan keberadaan Covid-19 di Indonesia, maka memang perlu adanya upaya pencegahan.
Akan tetapi jika kemudian Ketua Banggar mengatakan mudik mempengaruhi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim dengan tegas mengatakan, apabila merosotnya ekonomi masyarakat secara nasional akibat dari kebijakan PPKM yang terus menerus diperpanjang oleh pemerintah.
“PPKM itu yang menyebabkan lesunya perekonomian masyarakat secara massif dan sistematis. Bukan mudik lebaran yang skalanya insidentil,” tandasnya. (Md)