KNPI Jatim Sebut Permintaan DPR Kaji Ulang Larangan Mudik Tak Jelas

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Larangan mudik adalah efek dari kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan PPKM kian diperluas berlaku di 20 Provinsi di Indonesia yang asalnya hanya di Jawa dan Bali.

Kordinator Bidang Kajian dan Monitoring KNPI Jatim Care Covid-19, Nur faisal MH, mengatakan apabila permintaan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengenai Pemerintah harus mengkaji ulang larangan mudik dinilai tidak jelas.

Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran seharusnya lebih kepada evaluasi terhadap kebijakan PPKM yang terus diperpanjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Objek permintaan Ketua Banggar Said Abdullah itu salah. Yang seharusnya dievaluasi yaitu mengenai kebijakan PPKM yang terus diperpanjang, bukan soal larangan mudiknya karena larangan mudik akibat PPKM. Artinya jika PPKM tidak diberlakukan maka otomatis tidak ada larangan mudik,” ujar Nur Faisal, Rabu (7/4/2021).

Kendati demikian, jika pemerintah masih meyakini dengan keberadaan Covid-19 di Indonesia, maka memang perlu adanya upaya pencegahan.

Akan tetapi jika kemudian Ketua Banggar mengatakan mudik mempengaruhi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim dengan tegas mengatakan, apabila merosotnya ekonomi masyarakat secara nasional akibat dari kebijakan PPKM yang terus menerus diperpanjang oleh pemerintah.

“PPKM itu yang menyebabkan lesunya perekonomian masyarakat secara massif dan sistematis. Bukan mudik lebaran yang skalanya insidentil,” tandasnya. (Md)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Dorong Kreativitas Lewat Anugerah Inovasi Daerah 2025
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Pemerintah Matangkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Dinsos PPPA Kota Probolinggo Kenalkan Aplikasi Portal Amanah untuk Posyandu
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 09:28 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Kreativitas Lewat Anugerah Inovasi Daerah 2025

Rabu, 17 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Selasa, 16 September 2025 - 23:55 WIB

Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Selasa, 16 September 2025 - 23:53 WIB

Dinsos PPPA Kota Probolinggo Kenalkan Aplikasi Portal Amanah untuk Posyandu

Berita Terbaru