Penyebar Berita Hoax UU Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri

Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri

JAKARTA, detikkota.com – Mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang Juga Pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Awi Setiyono Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi, Rabu.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Karena menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin.

“Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Awi.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai calon anggota Legislatif dari PKS dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta.

Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 09:01 WIB

Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Berita Terbaru