SUMENEP, detikkota.com – Bupati Achmad Fauzi tegaskan bahwa tidak ada lagi isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dengan begitu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Sumenep tidak perlu khawatir, karena isu yang santer dan beredar tentang jual beli jabatan itu akan ia hilangkan.
Menurutnya, setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.
“Saya selaku Bupati akan selalu mengemban tugas secara profesional dalam menentukan Kepala OPD yang layak serta mampu memberikan trobosan percepatan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” katanya, Jumat (21/5/2021).
Politisi dari PDI Perjuangan ini akan buktikan, jika kebiasaan lama mengenai isu jual beli jabatan itu akan ia hilangkan. Bahkan ia tegaskan di eranya tidak ada lagi isu jual beli jabatan.
“Jika ada oknum mengatasnamakan birokrasi atau oknum-oknum lain untuk meminta uang dan di janjikan suatu jabatan, tolong laporkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, larangan jual beli jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.