Masa Pandemi SD Negeri 1 Genteng Di Duga Kuat menjual LKS Kepada Siswanya

Pemerhati Pendidikan (Yoga)

BANYUWANGI, detikkota.com – Meski sudah ada larangan,masih saja ada beberapa sekolah dasar di kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi di duga menjual buku lembar kerja Siswa ( LKS )

Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Seperti di SDN 1 Genteng di duga menjual LKS kepada siswa,dengan harga yang bervariatif,antara kelas 1 sampai kelas 6 harganya tidak sama

Salah satu wali murid kelas 6 yang enggan di sebut namanya mengatakan pada awak media bahwa Anaknya yang sekarang menjadi siswa di SD Negeri 1 Genteng di suruh membeli Lembar Kerja Siswa (LkS) dengan harga Rp 170.000.untuk melengkapi buku belajar siswa.

“Ya mas anak saya di suruh beli buku LKS, dengan alasan untuk melengkapi buku belajar siswa, padahal sebenarnya buku dari yang di pinjamkan pihak sekolah sudah banyak,tapi mau gimana lagi wong sekolah yang menyuruh beli ya saya tetep beli”tegas salah satu wali murid.

Sementara pernyataan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Genteng yang kebetulan juga ketua K3S kecamatan Genteng Jauh berbeda dengan yang di sampaikan wali murid.

Saat di temui awak media bersama dengan aktivis pemerhati pendidikan di ruang kantornya Senin (16/8/21)

Menyampaikan bahwa terkait masih adanya jual beli LKS di sekolahnya pihak sekolah tidak tau menau,Budi Selaku kepala sekolah menjelaskan bahwa jual beli LKS yang sekarang terjadi tidak ada campur tangan sekolah apa lagi dirinya (kepala Sekolah) itu murni kebijakan ketua paguyuban orang tua siswa /wali murid.

“Sekolah dan saya malah tidak tau mas,kalau masih ada penjualan LKS.kayaknya penjualan LKS yang sekarang terjadi atas dasar kesepakatan antara orang tua siswa dengan ketua paguyuban wali murid,saya sangat berterimakasih telah di beri informasi.semula saya tidak tahu menjadi tahu.saya akan segera kumpulkan ketua paguyuban dan juga komite sekolah untuk mengecek kebenaranya”tuturnya.

Budi juga menambahkan kalau di sekolahnya,untuk buku panduan yang di buat untuk pembelajaran siswa yang pembeliannya di danai dari BOS Semua sudah lengkap dan Siswa hanya tinggal meminjam di perpustakaan.bahkan sebagai kepala sekolah dirinya (BUDI) mewanti- wanti dan melarang kepada semua dewan guru jangan sampai ada yang memperjual belikan buku LKS.

Sementara aktivis pemerhati pendidikan sangat menyayangkan dengan masih adanya jual beli LKS yang terjadi di SD Negeri 1 Genteng.

Dengan kejadian yang tersebut aktivis Pemerhati pendidikan Akan segera membuat laporan, Supaya tidak ada lagi praktek jula beli buku LKS.(noo)