SUMENEP, detikkota.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan berinisial EA (22), eks teler BNI Sumenep, kini memasuki babak baru, sejak bergulir pada 11 Juli 2022 lalu.
Pasalnya, berkas perkara tersebut sempat 2 kali dikembalikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada penyidik Polres setempat. Terbaru, Kejari Sumenep menyatakan lengkap atau P21, pada Jumat 31 Maret 2023.
Kuasa hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda mengatakan bahwa, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan informasi secara langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Sumenep yang saya tahu betul bagaimana mereka mengawal kasus ini dengan sangat baik,” ungkapnya, melalui sambungan seluler, Sabtu (1/4/2023).
Penanganan cepat kasus ini, lanjut Zaka, juga menjadi bukti bahwa Kejari Sumenep berkomitmen besar dalam menangani tindak pidana pelecehan seksual.
“Aaya sebagai kuasa hukum korban AE, berharap agar pelaku berinisial MS segera ditangkap dalam waktu dekat ini,” pintanya.
Sebelumnya, ER (22) diberhentikan bekerja sebagai teller di Bank Nasional Indonesia (BNI) Sumenep lantaran melaporkan pimpinannya, yakni berinisial MS ke Polres Sumenep.
Bahkan, saat ini korban benar-benar berada dalam masa yang sulit dan mengalami trauma yang parah. Selain masalah tersebut, ayah korban jatuh sakit hingga meninggal setelah kejadian tersebut.(red)