Berpotensi Konflik, Alih Fungsi Pantai ke Tambak Garam Akan Dihentikan

SUMENEP, detikkota.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta penggarapan tambak garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapuran dihentikan sementara. Sebab, pembangunan tambak dengan mengalihfungsikan pantai itu masih menjadi polemik antara warga dengan Pemerintah Desa setempat.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep menilai penggarapan tambak garam tersebut berpotensi konflik.

“Sebelum persoalannya clear antara warga dan Pemerintah Desa kami minta untuk dihentikan sementara, biar tidak terjadi bentrok. Jangan memaksakan diri dalam situasi seperti ini,” tegasnya, Kamis (16/3/2023).

Dari aduan warga di komisinya, pemerintah desa dan pemilik modal terkesan ngotot untuk menggarap lahan garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih, meski banyak penolakan dari warga setempat. Buktinya, sebagian material untuk pembangunan tambak telah didatangkan ke lokasi dan sempat terjadi adu mulut antara tukang dengan warga.

”Ini berarti sudah tidak kondusif, terutama antara warga dan pemerintah desa,” ungkapnya.

Untuk itu, Subaidi akan berkoordinasi dengan Polres Sumenep agar potensi konflik menjadi atensinya serta memerintahkan jajarannya di Polsek Gapura berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gresik Putih agar menghentikan penggarapan lahan tersebut, selama masih berpolemik dengan warga.

Menurutnya, koordinasi dengan kepolisian dinilai penting, sebab legislatif tidak memiliki otoritas untuk melakukan penertiban apalagi menutup paksa kegiatan pembangunan tambak.

”Satpol PP juga harus turun tangan untuk menertibkan, apalagi kabarnya belum ada izinnya,” imbuhnya.

Sejumlah warga Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023) siang. Mereka meminta wakil rakyat itu turun tangan agar penggarapan tambak garam yang dinilai meresahkan warga dihentikan.(red)