Bertindak Sebagai Pembina Upacara, Kapolres Sumenep Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko sebagai Pembina Upacara di MAN 1 Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko sebagai Pembina Upacara di MAN 1 Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Upacara Bendera di MAN 1 Sumenep yang rutin dilaksanakan setiap Senin pagi dihadiri Kapolres setempat, AKBP Edo Satya Kentriko.

Tidak hanya datang, Kapolres Sumenep bertindak sebagai Pembina Upacara, yang dilaksanakan di halaman MAN 1 Sumenep, Senin (11/9/2023).

“Kami beserta jajaran, turun langsung ingin menyampaikan pesan kepada pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas, berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Zebra,” jelas AKBP Edo Satya Kentriko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain di Upacara Bendera, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi interaktif dan mendidik kepada para siswa agar menghindari pelanggaran dan berprilaku patuh sebagai pengguna jalan.

“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan praktis tentang aturan lalu lintas, tetapi juga berbagi kisah nyata dan pengalaman dalam menangani insiden kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundak itu menegaskan bahwa, sosialisasi kesejumlah sekolah sebagai upaya preemtif dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.

“Outputnya, kami berharap ada penurunan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di wilayah hukum Sumenep. Selain itu, ada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” harap Kapolres.

Seperti diberitakan, Operasi Zebra Semeru 2023 digelar selama 14 hari, sejak 4 hingga 17 September 2023 dan fokus pada 7 pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yakni Incar maupun teguran.

Tujuh pelanggaran itu yakni pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI, kendaraan bermotor roda 4 yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus, dan pengendara melebihi batas kecepatan.

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Berita Terbaru