Bertindak Sebagai Pembina Upacara, Kapolres Sumenep Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko sebagai Pembina Upacara di MAN 1 Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko sebagai Pembina Upacara di MAN 1 Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Upacara Bendera di MAN 1 Sumenep yang rutin dilaksanakan setiap Senin pagi dihadiri Kapolres setempat, AKBP Edo Satya Kentriko.

Tidak hanya datang, Kapolres Sumenep bertindak sebagai Pembina Upacara, yang dilaksanakan di halaman MAN 1 Sumenep, Senin (11/9/2023).

“Kami beserta jajaran, turun langsung ingin menyampaikan pesan kepada pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas, berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Zebra,” jelas AKBP Edo Satya Kentriko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain di Upacara Bendera, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi interaktif dan mendidik kepada para siswa agar menghindari pelanggaran dan berprilaku patuh sebagai pengguna jalan.

“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan praktis tentang aturan lalu lintas, tetapi juga berbagi kisah nyata dan pengalaman dalam menangani insiden kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundak itu menegaskan bahwa, sosialisasi kesejumlah sekolah sebagai upaya preemtif dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.

“Outputnya, kami berharap ada penurunan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di wilayah hukum Sumenep. Selain itu, ada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” harap Kapolres.

Seperti diberitakan, Operasi Zebra Semeru 2023 digelar selama 14 hari, sejak 4 hingga 17 September 2023 dan fokus pada 7 pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yakni Incar maupun teguran.

Tujuh pelanggaran itu yakni pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI, kendaraan bermotor roda 4 yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus, dan pengendara melebihi batas kecepatan.

Berita Terkait

Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025
Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
NTPi Masih 93, Pemkot Probolinggo Siapkan Strategi Penguatan Pembudidaya Ikan
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP Jelang Evaluasi Triwulan IV 2025
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:53 WIB

Kodim 0827/Sumenep Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:11 WIB

Prestasi Kesehatan Desa, Posyandu ILP 6 SPM Pinggirpapas Juara I Sumenep

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:35 WIB

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:13 WIB

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:09 WIB

NTPi Masih 93, Pemkot Probolinggo Siapkan Strategi Penguatan Pembudidaya Ikan

Berita Terbaru