BSN: Bijak Memilih Susu, Gunakan SNI Sebagai Acuan

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – Salah satu cara untuk membantu memenuhi gizi harian adalah dengan rutin mengkonsumsi susu/produk susu. Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat digunakan sebagai salah satu cara yang memudahkan masyarakat dalam memahami susu/produk susu yang beredar di pasar.

Secara definisi, ada perbedaan antara susu dan produk susu. “Susu adalah cairan dari ambing/kelenjar susu hewan ternak yang belum mengalami perlakuan apapun kecuali pendinginan. Adapun produk susu adalah produk yang memiliki bahan berasal dari susu,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal – Badan Standardisasi Nasional (BSN), Singgih Harjanto, dalam webinar “Bijak Mengonsumsi Susu & Produk Susu”, Kamis (30/9/2021).

Singgih menilai, SNI dapat digunakan sebagai salah satu cara yang memudahkan masyarakat dalam memahami susu/produk susu yang beredar di pasar. “Bila kita membaca judul SNI-nya saja, kita bisa melihat perbedaannya. Ada SNI mengenai Susu segar, yang berarti susu yang belum mendapat tambahan dan perlakuan apapun selain pendingan. Produk lainnya seperti susu UHT, minuman susu atau susu kental manis merupakan produk susu yang mendapat perlakuan atau penambahan bahan tambahan. Dengan memahami perbedaan tiap produk, masyarakat dapat mengkonsumsi produk sesuai kebutuhannya.,” jelas Singgih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, susu dan produk susu memang kaya akan nutrisi, vitamin, mineral, serta protein. Kendati demikian, susu dan produk susu termasuk kategori makanan risiko tinggi yang mudah mengalami kerusakan. Oleh karena itu, proses pengolahan susu dan produk susu harus memperhatikan tata cara yang baik sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.

“Dalam mengembangkan SNI susu dan produk susu, BSN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Codex dan ISO,” tutur Singgih. Standar yang dimaksud diantaranya untuk sistem keamanan pangan seperti SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip umum hygiene pangan dan SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.

Hingga September 2021, BSN telah menetapkan 17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Diantaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain.

Agar SNI yang tersedia dapat mengikuti perkembangan zaman, BSN pun bertugas untuk melakukan kaji ulang SNI. “SNI Susu cair plain merupakan hasil revisi dari SNI susu pasteurisasi dan susu UHT. Saat ini, BSN juga sedang melakukan revisi untuk SNI 2971:2011 Susu kental manis dan revisi SNI 2970:2015 Susu Bubuk melalui Komite Teknis Minuman. Revisi ini tidak terlepas dari perkembangan produk susu yang sangat cepat,” tutur Singgih.

Singgih meyakini, penerapan SNI dapat memberikan manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Dengan menerapkan SNI, produsen dapat memiliki acuan dalam melakukan pengendalian proses, pengendalian mutu, hingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

Terlebih bila sudah disertifikasi SNI, ini berarti produsen telah memberikan jaminan tertulis kepada konsumen bahwa produk tersebut sudah sesuai persyaratan SNI dan persyaratan regulasi. “Hal tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk,” pungkas Singgih.

Pada akhirnya, masyarakat supaya bijak dalam memilih produk pangan. Cek KLIK (Kemasan, Label/tanda kesesuaian, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Cek juga komposisinya, agar produk yang dipilih mengandung nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan.

*Jakarta, 30 September 2021*

*Narahubung:*
Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal BSN,
Singgih Harjanto
singgih@bsn.go.id

Pranata Humas Madya BSN
Denny Wahyudhi
denny@bsn.go.id

Berita Terkait

Bobroknya Bea Cukai Madura Dibawah Kepemimpinan Novianto, LSM BIDIK Desak Razia Gabungan Insidental
Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah
Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025
Kota Probolinggo Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih dari KLH
Polres Sumenep Buka Ruang Koordinasi dengan Media Lewat Momentum Ramadan
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:13 WIB

Bobroknya Bea Cukai Madura Dibawah Kepemimpinan Novianto, LSM BIDIK Desak Razia Gabungan Insidental

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11 WIB

Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:04 WIB

Kota Probolinggo Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih dari KLH

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:37 WIB

Polres Sumenep Buka Ruang Koordinasi dengan Media Lewat Momentum Ramadan

Berita Terbaru

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep di Ruang Raden Arya Wiraraja, Kamis (26/2/2026).

Pemerintahan

Agus Dwi Saputra Resmi Jabat Sekda Kabupaten Sumenep

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:30 WIB

Kepala BPS Bangkalan, Fajar Fatahillah, saat bertemu jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan membahas persiapan Sensus Ekonomi 2026, Rabu (25/2/2026).

Pemerintahan

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa mahasiswa dan diaspora Indonesia saat tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (25/2/2026).

Internasional

Mahasiswa Indonesia di PEA Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:02 WIB