BANGKALAN, detikkota.com – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengambil sikap tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Modung. Kedua pelaku tertangkap tangan mengonsumsi sabu di kantor kecamatan.
Dalam pernyataannya, Kamis (7/8/2025), Bupati Lukman menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas sebagai abdi negara. Ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memproses sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan agar oknum tersebut diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Ini bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menambahkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra instansi pemerintah dan merusak moral aparatur negara. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pemecatan tetap harus mengikuti mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk menunggu penetapan status tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa sudah beberapa kali dilakukan. Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya tiga ASN telah diberhentikan karena terlibat kasus narkoba maupun asusila.
“Ini bukan sekadar ancaman. Sudah tiga ASN kami pecat karena pelanggaran berat seperti ini,” tegasnya.
Bupati Lukman berharap, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Birokrasi harus bersih dan berintegritas. Tidak ada tempat bagi penyalahguna narkoba di pemerintahan,” pungkasnya.