Bupati Sumenep Minta Sepeda Listrik Tidak Dikendarai ke Jalan Raya

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Demi mendukung adanya Operasi Patuh Semeru 2024, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menghimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak dikendarai ke jalan raya.

Hal itu ia sampaikan, menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sumenep, termasuk di kalangan anak di bawah umur.

Menurutnya, meski belum secara resmi ada regulasi yang mengatur, hal tersebut diambil untuk meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Jadi, jangan digunakan ke jalan besar (Jalan Raya),” pinta Bupati Fauzi, Sabtu (20/07/2204).

Tak hanya bagi masyarakat, Fauzi menyebut, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, penggunaan sepeda listrik hanya di sekitar lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Memang hanya sebagai transportasi di lingkungan Pemkab saja,” imbuhnya.

Bupati Fauzi menghimbau bagi masyarakat yang mengendarai sepeda listrik, hendaknya tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, terutama memakai helm.

“Hal tersebut, sebagai salah satu upaya demi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara,” tandasnya.

Berita Terkait

Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:29 WIB

Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WIB

Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru