Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat melakukan penertiban tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton dan mengamankan sejumlah botol minuman keras.

Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat melakukan penertiban tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton dan mengamankan sejumlah botol minuman keras.

PROBOLINGGO, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) melakukan penertiban terhadap sebuah tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Minggu (15/3/2026) malam.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tujuh pemandu lagu serta puluhan botol minuman keras dari lokasi usaha hiburan yang diduga menyediakan miras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha karaoke tersebut, terutama karena berlangsung pada bulan suci Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima aduan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang menyediakan minuman keras, apalagi berlangsung di bulan Ramadan. Laporan tersebut sebenarnya sudah kami terima beberapa waktu lalu,” kata Taufik.

Menurutnya, penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi penertiban di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo.

Taufik menegaskan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia berharap masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran minuman keras serta aktivitas yang melanggar norma.

“Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.

Penulis : Sya

Editor : Id

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB