BANYUWANGI, detikkota.com – Berawal dari sejumlah wartawan dari berbagai media online Nasional, yakni Lensa Nusantara, LBI (Lensa Baro Meter Indonesia, Media Nasional Cakrawala, SBC TV, detikkota.com saat melakukan investigasi terkait dugaan ketidak komitmenan pihak KSP Darma terhadap kedua nasabah yang melakukan deposito dengan nilai 500 dan 100 juta. Kamis (29/07/2021)
Dalam kejadian itu, terekam jelas suara seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari pemilik KSP Darma mempersulit tim media untuk bertemu guna konfirmasi terhadap pimpinan KSP inisial RK.
“Pengenalnya mana mas saya foto copy, kalau kita tidak di kasih kartu pengenalnya untuk di foto copy, maka tidak bisa ketemu dengan suami saya,” ucap perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dofir perwakilan dari tim media tersebut mengatakan, bahwa di persulitnya peliputan tersebut berawal saat wartawan mengisi buku tamu dan di minta identitasnya untuk di foto copy.
“Untuk melakukan konfirmasi, kami rasa pertama kami dan rekan-rekan (tim media) isi buku tamu ,bahkan sudah memperlihatkan id card kami masing – masing, hanya saja, perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP Darma tersebut masih meminta id card untuk di foto copy.” ucap dofir
Sementara Imam Imron Selaku DPP LSM Cakrawala Nusantara dan juga pemerhati saat di konformasi mengatakan, ” Kalau wartawan di halang-halangi mencari informasi sudah pastinya menyalai aturan perundang -Undangan yang di atur dalam UU PERS No.40 tahun 1999 yang berbunyi Barangsiapa yang menghalangi atau mempersulit seorang wartawan mencari informasi atau berita akan di pidana kurungan 2 tahun denda Rp.500 juta,kalau menurut saya wartawan yang konfitmasi ke pihak KSP kan sudah jelas,mereka sudah menunjukkan tanda pengenal dari perusahaan mereka masing-masing,ini koq malah kalau tidak di fotocopy dengan pihak KSP wartawan dengan pihak KSP di jamin tidak mendapatkan informasi sama sekali tentang keberadaan pemilik KSP yang hendak di konfirmasi”ucapnya
Menjadi kejanggalan bagi awak media saat konfirmasi kepihak KSP,dimana jawaban dari karyawati dan istri pemilik ksp simpang siur,”salah satu karyawati Koperasi tersebut mengatakan kalau pimpinan Koperasi sedang penagihan diluar, sedangkan pihak istrinya mengatakan suaminya dalam masa Isikan(Isolasi Mandiri).” tambah dofir
Imam selaku Pemerhati dan juga Lembaga menambahkan komentarnya kepada awak media ,”Jika pihak koperasi tidak Komitmen untuk mencairkan Deposito yang sudah lewat masa waktu perjanjian atau kesepakatan sesuai kwitansi yang ada maka akan kita kordinasikan dengan pihak penegak hukum dan perkara ini akan kita kawal sampai tuntas agar hak-hak nasabah dipenuhi oleh KSP Tersebut.” jelas Imam (tiem)