Diduga Terlibat Pengiriman Paket Rokok Ilegal, ID.Express Sumenep Digrebek Tim Bea Cukai Madura

H.M. Firdaus bagian Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan illegal, dan dalam rangka pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu. Berbekal analisa terhadap penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta adanya laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan penggerebekan di kantor ID.Express Kabupaten Sumenep yang menerima jasa pengiriman dan mengangkut rokok ilegal tersebut yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma No.89, Ps. Sore, Kepanjin, Kota sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Banner

Kali ini, Bea Cukai Madura menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperjual belikan melalui e-commerce yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan atau jasa pengiriman iD.Express yang ada di wilayah Sumenep, Pada tanggal (25/01/2022) lalu.

Yanto selaku Koordinator Kantor ID.Express Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, pihaknya membenarkan bahwa, pada malam itu memang ada penangkapan dari Bea Cukai langsung, karena Da dugaan Dalam mobil Box itu ada paket Pengiriman Rokok ilegal, sehingga salah satu Karyawan dan mobil boxnya diamankan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

Disoal terkait adanya penangkapan tersebut, apakah ada karyawan perusahaan dan mobil box atau barang bukti lainnya yang diamankan oleh Beacukai masih ditahan disana. Pihak ID.Express malah mengalihkan pembicaraan.

“Memang Ada pak kemaren, dan barang buktinya langsung dibawa pihak Bea Cukai. Maksudnya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah madura yang ada di kabupaten Pamekasan pak, tapi untuk paket yang tidak ada kaitannya dengan hal itu dikembalikan lagi,” kata Yanto saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (26/1/2022).

Saat ditanya siapa pengirim barang yang diamankan Bea Cukai tersebut. Dan juga disoal terkait pengecekan Dari setiap paket yang masuk, Yanto mengaku tidak tahu dan pihak ID.Express hanya sebagai expedisi atau jasa pengiriman saja. Karena setiap pengiriman barang itu berbeda, ada yang dari toko online seperti Shopee dan yang lainnya yang hanya memberikan resi kepada kami, dan beda lagi dengan pengiriman paket perorangan yang lengkap dengan alamat pengirim serta tujuan barang.

“Bisa saja Mas, pada saat itu yang mengantarkan paket tersebut ke kantor melalui Ojek Online dan hanya memberikan resi saja Mas, sementara kami tidak punya alat Crosceknya paket yang sudah terbungkus rapi begitu.”ucapnya.

Disinggung sudah berapa kali ID.Express terlibat dalam pengiriman Rokok ilegal tersebut, Pihaknya menjelaskan kejadian itu hanya baru kali ini terjadi dan sampai saat ini jasa pengiriman barang (ID.Express-red) langsung diberikan teguran saja dan diberikan stiker yang bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal”, tanpa ada sanksi hukum dari pihak berwajib atau dari pihak Bea Cukai.

“Baru kali ini pak ID.Express kena Kasus beginian, tapi alhamdulillah kami sudah diberi peringatan, dengan ditempeli sticker Gempur Rokok ilegal seperti itu. kalau nanti ada lagi, saya tidak tau tergantung keputusan dari bea cukai, apa nanti kantor ditutup, atau seperti apa, saya tidak paham pak.” jelasnya.

“Dari awal disini belum didatangi Bea Cukai. Atau petugas dari mana saja pak, memang (iD.Express-red) Ini belum didatengi pihak Beacukai, tapi untuk exspedisi yang lainnya sudah dikunjungi misalnya si cepat, j&t sudah semua. iD.Express ini yang paling baru merintis,” Imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, H.M. Firdaus bagian Pelayanan Informasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No.2, Rw. 03, Barurambat Kota, Madura, Kabupaten Pamekasan, pihaknya membenarkan atas penangkapan dan penindakan terhadap jasa pengiriman id.Express yang ada di wilayah Semenep yang diduga menjadi jasa pengiriman rokok ilegal ke luar madura.

Penindakan kali ini berdasarkan informasi masyarakat atas adanya penjualan dan pembelian rokok ilegal yang melalui e-commerce dengan memakai jasa pengiriman iD.Express yang ada di wilayah Sumenep, Akan tetapi informasi terkait itu terbatas untuk dipublikasikan, dan menyarankan awak media untuk melihat langsung di medsos Resmi Bea Cukai.

“Sebenarnya gini pak, bapak sudah liat ini segala informasi terkait penindakan tersebut bisa di cek langsung di medsos kami di aplikasi ada, instagram dan fecebook Bea Cukai Madura sama di website kami juga ada, untuk Dokumentasi juga ada disitu,” jelasnya kepada awak media Senin (31/01/2022).

Disoal terkait Penindakan tindak pidananya terhadap kasus tersebut, Firdaus Menuturkan, Hal itu bukan Kewenangannya.

“Itu kewenangan dari bagian penindakan, prosesnya memang sedang berlangsung jadi untuk sementara penindakan yang terkait yang kemarin, itu hanya sebatas di posting di media sosial. Itu informasi secara ringkasnya saja, akan tetapi kalau rentetan masalahnya hingga penyelesaiannya itu masih dalam proses.”Paparnya.

“Kalau untuk penindakan memang terbatas, tapi nanti kalau misalkan ada pemusnahan Dari Barang bukti tersebut bisa datang sekaligus meliput,” ujarnya lagi.

Awak media kembali menegaskan untuk Menyoal terkait penangkapan di kantor iD.Express Wilayah Sumenep atas kasus Dugaan ada pengiriman Rokok ilegal yang diketahui pembelian atau penjualannya melalui e-commerce, bagaimana tindak pidananya Dan ada berapa tersangka yang di amankan, pihaknya tidak bisa menjelaskan, Karena hal itu ada bagiannya.

“Kalau hal itu Saya juga belum tau pak, karena saya sebagai informasi saja jadi kami hanya sebatas menginformasikan terkait kegiatan kemarin saja. Ya karena memang dari pihak penindakan sendiri belum selesai,” Jelasnya.

Firdaus menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan kabar melalui bagian admin atas kejelasan tindak pidananya, dan Dirinya minta waktu sampai sore atau keesokan harinya. Akan tetapi ditunggu hingga beberapa hari lamanya, pihaknya belum juga memberikan kabar.

Sekedar diketahui, dikutip dari laman Webset Bea Cukai madura terkait penggerebakan Kantor iD.Express sebagai jasa pengiriman barang diwilayah kabupaten Sumenep pada tanggal 25/01/2022 lalu, yang berdasarkan pada informasi intelijen yang didapatkan petugas Bea Cukai Madura.

Petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal dan dari penindakannya yang deketahui telah menegah 753 resi pengiriman yang semua paketnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan beberapa kota di Indonesia.

Pada aksi tersebut petugas berhasil mengamankan 816.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp574.533.336. Yang sampai saat ini pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penelitian lebih lanjut.

Sementara dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya pada Pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Kachonk)

title="banner"