Digitalisasi Layanan PBG di DPUTR Purwakarta

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Implementasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan penerapan digitalisasi layanan publik dengan seluruh unsur-unsur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara terpadu yang dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif.

Salahsatunya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Melalui apalikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas yang dipimpin oleh Ryan Oktavia itu berupaya mengimplementasikan SPBE dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia dalam keterangannya mengatakan, dalam upaya penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Adapun dalam pengajuannya, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori seperti dalam postingan di atas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih detailnya dapat dilihat dalam link, https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta,” kata Ryan kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

Menurutnya, layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.

Ryan juga menjelaskan, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan tidak membahayakan lingkungan.

“Dulu namanya IMB, untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, enjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, menjaga ketertiban tata ruang kota, PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung,” demikian Ryan Oktavia.

Berita Terkait

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Minggu, 19 April 2026 - 23:30 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan

Kamis, 16 April 2026 - 17:24 WIB

Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru