Dihari Raya Natal 4 Napi Dapat Remisi

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Lapas Banyuwangi merayakan Natal dengan penuh suka cita di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (25/12/2021). Sebanyak 9 orang WBP mengikuti ibadah Natal yang mengusung tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” tersebut.

Mereka mengikuti ibadah Natal bersama dengan petugas Lapas Banyuwangi dan anggota tim pelayanan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Banyuwangi yang dipimpin oleh Pendeta Rizki. Kegiatan ibadah digelar dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Aula Sahardjo yang dijadikan tempat untuk melangsungkan kegiatan perayaan Natal dihias langsung oleh para WBP dengan hiasan khas Natal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendeta Rizki mengucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi yang telah memberikan fasilitas kepada WBP yang beragama nasrani untuk merayakan Natal. “Kami bersyukur karena Lapas Banyuwangi telah memfasilitasi saudara-saudara kami untuk merayakan Natal. Natal ini membawa kasih kedamaian dan membawa perubahan dalam kehidupan menjadi lebih baik” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan ibadah Natal tersebut merupakan salah satu program pembinaan bagi WBP yang beragama nasrani yang telah berlangsung setiap tahunnya di Lapas Banyuwangi.

“Untuk pelaksanaannya juga kami fasilitasi, karena selain sebagai wujud pembinaan kerohanian, kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan” terang Wahyu.

Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak empat orang WBP mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan ibadah Natal.

Wahyu menerangkan keempat WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain” imbuhnya.

Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan. “Sedangkan perkara penerima remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak” urainya.

Dengan diperolehnya remisi tersebut Wahyu berharap dapat dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan remisi” pungkas Wahyu. (team)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB