Diperbudak Sabu, Dua Wanita Bakal Lebaran di Jeruji Besi

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kedua wanita ini menjadi tersangka penjual dan pembeli barang haram serbuk putih, dua wanita ini ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Kedua wanita itu, Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya

Mereka ditangkap, berawal pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari info itu, kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya didepan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui bernama Mudholifah diamankan lebih dulu.

“Sesudah kita amanakan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).

Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Dalam introgasi awal, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.

“Pengakuan tersangka ini kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.

Dari penggeledahan dirumah Desy, didapati 2 pack plastik klip, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000, hasil penjualan sabu-sabu.

Keduanya kini sudah ditahan dan mendekam dalam penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang ikut disita, 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp 300.000. [Redho]

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru