Diskopindag Malang Fasilitasi Pelaku IHT dalam Penggunaan SIINas

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta pelatihan SIINas di Regent’s Park Hotel, Kota Malang, Jumat (18/7/2025)

Peserta pelatihan SIINas di Regent’s Park Hotel, Kota Malang, Jumat (18/7/2025)

MALANG, detikkota.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan teknis pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang berlangsung di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025).

Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman tentang mekanisme pendaftaran, pengisian data, hingga pelaporan industri di platform SIINas milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin dalam rangka menertibkan pelaporan industri secara berkala. “Bimbingan teknis ini bertujuan agar pelaku industri rutin melaporkan data setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kelengkapan dan ketepatan data industri sangat penting untuk mendukung pemantauan pertumbuhan industri oleh pemerintah pusat. “Negara ini membutuhkan data yang akurat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, pelaporan harus dilakukan secara benar dan terstruktur,” katanya.

Namun, Eko mengakui masih banyak pelaku industri yang belum optimal dalam mengisi SIINas karena keterbatasan sumber daya manusia. “Masih banyak yang belum memahami teknis pengisian SIINas. Karena itu pelatihan seperti ini sangat diperlukan,” imbuhnya.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali materi teknis oleh narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Materi mencakup proses pendaftaran akun, penggunaan fitur SIINas, hingga tata cara pelaporan secara berkala.

Diskopindag berharap pendampingan ini mampu mendorong keterlibatan aktif pelaku industri dalam pelaporan serta meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memahami sistem pelaporan industri.

Berita Terkait

Bulog Pastikan Penyaluran Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga di Lumajang
Wabup Lumajang Tekankan Pentingnya Agen Muda Kesehatan Lewat Latgab SBH
Pemkot Surabaya Gelar Kelas Orang Tua Puspaga RW, Rini Indriyani Tekankan Pentingnya Komunikasi dengan Anak
Diperta Probolinggo Gelar Pelatihan Kendalikan OPT Tembakau
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkab Sumenep Dorong Kreativitas Lewat Anugerah Inovasi Daerah 2025
Dinsos PPPA Kota Probolinggo Kenalkan Aplikasi Portal Amanah untuk Posyandu
Kapolres Sumenep Gelar Tatap Muka Bersama Forkopimka, Kades, Toga, dan Tomas di Ambunten

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:06 WIB

Bulog Pastikan Penyaluran Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga di Lumajang

Kamis, 18 September 2025 - 15:00 WIB

Wabup Lumajang Tekankan Pentingnya Agen Muda Kesehatan Lewat Latgab SBH

Kamis, 18 September 2025 - 10:57 WIB

Pemkot Surabaya Gelar Kelas Orang Tua Puspaga RW, Rini Indriyani Tekankan Pentingnya Komunikasi dengan Anak

Kamis, 18 September 2025 - 10:16 WIB

Diperta Probolinggo Gelar Pelatihan Kendalikan OPT Tembakau

Rabu, 17 September 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB