SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengambil langkah serius dalam upaya melindungi anak-anak dengan menerapkan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa orang tua perlu bekerja sama dengan sekolah untuk memberikan izin bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama,” tegasnya.
Yusuf menyebut bahwa peran guru Bimbingan Konseling (BK) sangat krusial dalam mendeteksi siswa yang berisiko melanggar aturan jam malam. Setiap sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari.
Dispendik Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk memberikan edukasi tambahan mengenai bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan kenakalan remaja.
Dispendik Surabaya berencana melakukan evaluasi terkait pengaruh kebijakan SE Jam Malam Bagi Anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa. Yusuf berharap kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan berdaya saing di kancah global.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” pungkas Yusuf.
Dengan demikian, kebijakan jam malam bagi pelajar diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam melindungi anak-anak dan membentuk generasi muda yang berkualitas.