DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Ia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena melakukan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian putusan yang dibacakan Ketua DKPP.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
SMPN 3 Purwakarta Peringati Hari Santri 2025, Tanamkan Nilai Religius dan Cinta Tanah Air
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Momentum Hari Santri, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan untuk 30 Pelaku UMKM
Santri untuk Negeri, KH Imam Hasyim Dorong Peran Santri di Pemerintahan
Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Cepat Penanganan Pasien Jantung “Fast Track Chest Pain”
Wabup Subang: Pemerintah Kini Hadir di Genggaman Masyarakat Melalui Media Sosial
ASN Sumenep Wajib Tampil ala Santri, Bupati: Bentuk Penghargaan atas Jasa Ulama

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WIB

SMPN 3 Purwakarta Peringati Hari Santri 2025, Tanamkan Nilai Religius dan Cinta Tanah Air

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Momentum Hari Santri, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan untuk 30 Pelaku UMKM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Santri untuk Negeri, KH Imam Hasyim Dorong Peran Santri di Pemerintahan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Cepat Penanganan Pasien Jantung “Fast Track Chest Pain”

Berita Terbaru

Petugas Damkar Pamekasan bersama BPBD melakukan evakuasi seorang anak yang terkunci di dalam mobil box di Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kamis (23/10/2025).

Peristiwa

Damkar Pamekasan Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil Box

Kamis, 23 Okt 2025 - 22:27 WIB