DLH Sumenep Sebut Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih Potensi Cemari Lingkungan

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, berisiko mencemari lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto menerangkan, risiko tersebut bisa terjadi apabila pengolahan garamnya beryodium. “Karena terdapat bahan-bahan kimia yang digunakan,” jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Jika itu terjadi, lanjut Arif, perlu ada izin khusus ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebab dalam proses pengolahan garam beryodium berisiko tinggi mencemari lingkungan.

“Tapi kalau tidak menggunakan garam beryodium, hanya tambak garam biasa seperti yang dikelola oleh masyarakat pada umumnya, maka kecil kemungkinan mencemari lingkungan,” tuturnya.

Hingga kini, pihaknya mengaku belum melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih. “Karena mereka tidak pengajukan izin sama sekali,” imbuhnya.

Selain itu, Arif juga menyebut bahwa pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih diduga kuat menyalahi aturan. Sebab, dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2013-2033 disebutkan bahwa pesisir pantai Gapura masuk dalam kawasan lindung. “Jadi, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan,” jelasnya.

Meski begitu, Arif mengaku tidak bisa mengambil tindakan tegas karena diluar kewenangannya.

“Itu kewenangan Dinas PUTR,  karena juga ada reklamasi pantai di sana,” pungkasnya.(red)