DPMPTSP Sumenep Pastikan Penggarapan Tambak Garam di Gersik Putih Tak Berizin, WALHI: Tindak Tegas

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Meski warga setempat menolak, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan memaksakan proyek tersebut.

Ternyata, proyek pembangunan tambak garam itu hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gresik Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti, tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinan harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir, termasuk pesisir di Gersik Putih, yang akan dibangun tambak garam dilarang oleh Undang-undang karena masuk kawasan lindung.

“Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep tegas melarang itu,” tegasnya, melalui sambungan seluler.

Bahkan, pada Pasal 34 dalam Perda tersebut lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, Pemkab Sumenep tidak membarikan izin. Jika ada izin, dipastikan ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila investor yang difasilitasi Pemdes Gresik Putih tetap memaksakan pembangun tambak garam tanpa izin, maka harus ditindak tegas.(red)

Berita Terkait

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari
Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah
Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik
Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:22 WIB

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Bupati Ipuk dan Forkopimda Pantau Harga Bapok di Pasar Blambangan, Sejumlah Komoditas Naik

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:08 WIB

Lukman Hakim Keluhkan LSD 90 Persen dan Beban Gaji THL ke Kementerian Dalam Negeri

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Berita Terbaru

Kepala BPS Bangkalan, Fajar Fatahillah, saat bertemu jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan membahas persiapan Sensus Ekonomi 2026, Rabu (25/2/2026).

Pemerintahan

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa mahasiswa dan diaspora Indonesia saat tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (25/2/2026).

Internasional

Mahasiswa Indonesia di PEA Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:02 WIB

Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.

Nasional

Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

Kamis, 26 Feb 2026 - 10:11 WIB