DPMPTSP Sumenep Pastikan Penggarapan Tambak Garam di Gersik Putih Tak Berizin, WALHI: Tindak Tegas

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Meski warga setempat menolak, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan memaksakan proyek tersebut.

Ternyata, proyek pembangunan tambak garam itu hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Desa Gresik Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti, tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinan harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir, termasuk pesisir di Gersik Putih, yang akan dibangun tambak garam dilarang oleh Undang-undang karena masuk kawasan lindung.

“Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep tegas melarang itu,” tegasnya, melalui sambungan seluler.

Bahkan, pada Pasal 34 dalam Perda tersebut lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, Pemkab Sumenep tidak membarikan izin. Jika ada izin, dipastikan ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila investor yang difasilitasi Pemdes Gresik Putih tetap memaksakan pembangun tambak garam tanpa izin, maka harus ditindak tegas.(red)

Berita Terkait

Rakor Baznas–UPZ Sumenep: Wabup Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Terapkan Tiga Jurus Utama, Sumenep Berhasil Tekan Kemiskinan 2025
Percepatan Layanan Publik Berbasis Data, Inovasi Bangga Command Center Masuk Penilaian Lapangan
Inovasi Karna Pitaloka Bangkalan Diresmikan, Kementan Sebut Jadi Model Nasional Perbaikan Tata Kelola Pupuk
DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 14:42 WIB

Rakor Baznas–UPZ Sumenep: Wabup Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Sabtu, 22 November 2025 - 23:59 WIB

Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura

Jumat, 21 November 2025 - 21:09 WIB

Terapkan Tiga Jurus Utama, Sumenep Berhasil Tekan Kemiskinan 2025

Berita Terbaru