DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perda Pajak Daerah dan Raperda P-APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

PROBOLINGGO, detikkota.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8/2025) dengan dua agenda utama, yaitu penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta persetujuan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Acara diawali dengan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan jawaban Wali Kota Probolinggo, dan penetapan keputusan DPRD.

Seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pansus, pemandangan umum fraksi, hingga tanggapan Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin mengapresiasi kinerja DPRD. Ia menegaskan Perda tersebut menjadi dasar hukum kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan publik. “Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh melaksanakan aturan ini,” ujarnya.

Agenda kedua yakni penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui surat BPKAD Nomor 900.1/10302/203.6/2025, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp987,73 miliar menjadi Rp987,87 miliar. Sementara PAD berkurang dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar.

Dengan disahkannya dua agenda penting tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi regulasi dan anggaran dapat berjalan optimal, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN
Tantangan 2026, Wabup Sumenep Tekankan Budaya Kerja Modern ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB