Edarkan Serbuk Haram Dua Pria Masuk Bui

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Simokerto

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Simokerto

SURABAYA, detikkota.com – Menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua pria ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya adalah AS (34) dan AF (20) warga Jalan Bonowati Surabaya. Mereka diamankan, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari ungkap kasus tertangkapnya dua pengecer tersebut anggota Reskrim Polsek Simokerto mengamankan puluhan poket sabu sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui pula jika, selain menjual sabu mereka juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk menikmati serbuk putih di tempat yang telah disediakan oleh bandarnya.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pengedar sabu diwilayah Jalan Raya Bonowati Surabaya.

Dari dua pelaku, kita amankan 22 poket sabu dengan berat total sekitar 5,16 gram,” jelas Ketut, Kamis (29/7/2021).

Lanjut dia, dalam perannya, AS selaku penjual /melayani pembeli sabu sabu dilokasi. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang buktinya.

Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai pengawas di luar dan melayani pembeli jika mau menggunakan sabu sabu di tempat yang telah disediakan.

Pengakuannya, barang dan tempat untuk menikmati sabu adalah milik J (DPO), yang masih dalam pengejaran,” tambah Ketut Redana.

Selain 22 poket, anggota juga mengamankan barang bukti, 11 skrup plastik, 1 catatan penjualan, timbangan elektrik, 6 HP, 10 lembar bukti tranfer, 6 bungkus klip kosong, 6 alat hisap, 3 korek, 4 bungkus sedotan plastik, power bank, 1 roll alumunium foil dan 7 pipet kaca.

Dua tersangkanya akan dijerat Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara. (Redho)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru