SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap narkotika jenis sabu di jalan Trunojoyo Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat (8/1/2021).
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, bahwa keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dan tersangka merupakan kurir sabu dan pemakai.
“Frengki ditangkap didalam warung miliknya yang beralamat Jl. Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan barang bukti sabu 0,13 gram,” jelasnya, Jumat (8/1).
Diketahui empat tersangka yaitu, Frengki Firdaus warga Desa Pore, Feri Mailasturi Desa Lenteng Timur, Zairofi Desa Benaresep Timur, Habibullah Desa Daramista, dan keempat tersangka dari Kecamatan Lenteng Sumenep.
“Frengki ternyata mendapatkan barang haram jenis (Sabu) didapat dari Feri dan ketiga tersangka lainnya,” terangnya.
Widi menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Zairofi yaitu berupa sabu 0,20 gram, 0,24 gram Total keseluruhan 0,44 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fer)