EKBIS  

Forum Sumenep Hijau Soroti Raperda RTRW Baru, Kiai Naqib: Ini Malapetaka Lingkungan

Aktifitas tambang fosfat tradisional di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2043 pada Rabu (8/11/2023) lalu mendapatkan sorotan dari Forum Sumenep Hijau, forum yang anggotanya para kiai dan pengasuh pesantren di Sumenep.

Mereka menyoroti tambang fosfat yang dalam revisi Perda RTRW Sumenep baru dilegalkan.

Juru Bicara Forum Sumenep Hijau, KH. Moh. Naqib Hasan mengatakan, revisi Perda RTRW itu merupakan malapetaka terhadap lingkungan. Sebab, para pengusaha tambang memang sudah mengincar perubahan Perda RTRW tersebut.

Dalam Perda itu, lanjutnya, memang memfasilitasi industri-industri ekstraktif, utamanya tambang fosfat.

“Di situ jelas, Pasal 130, Ayat (1), huruf a bahwa kawasan pertambangan mineral dan batubara boleh dieksploitasi. Salah satu tambang mineral di Sumenep adalah fosfat,” ucap Kiai Naqib, Selasa (14/11/2023).

Padahal kata Kiai Naqib, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan semua Fraksi DPRD Sumenep dulu sama-sama sepakat menolak tambang fosfat.

“Kami berharap DPRD dan Pemkab sadar terhadap konsekuensi penetapan Perda tersebut. Kalau tidak direvisi lagi, jelas akan menambah kerusakan lingkungan serta persoalan agraria di Sumenep,” tegas Yayasan Ponpes Annuqayah, Guluk-Guluk tersebut.

Sayangnya, Ketua Pansus Raperda RTRW Sumenep, Dul Siam dan wakilnya Zainal Arifin belum bisa konfirmasi mengenai Raperda tersebut.