SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi melantik Hairul Anam sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama, Senin pagi (28/7/2025). Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.
Hairul Anam menggantikan posisi Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diberhentikan akibat tersandung kasus narkoba dan telah menerima putusan pengadilan.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD, yang menetapkan Hairul Anam sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Hairul Anam ditetapkan sebagai PAW oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep karena memperoleh suara terbanyak kedua dari PPP di Dapil I pada Pemilu 2024, yakni 2.505 suara, di bawah perolehan suara BEI sebanyak 4.487.
Setelah pembacaan SK, pengambilan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Zainal Arifin yang bertindak atas nama Gubernur Jawa Timur. Penyematan pin anggota dewan menandai pengesahan resmi keanggotaannya.
Zainal dalam sambutannya menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap Hairul Anam dapat segera menyesuaikan diri dan berperan aktif di parlemen.
“Semoga Saudara Hairul Anam bisa segera beradaptasi dan memberikan kontribusi maksimal di DPRD Sumenep,” ujar Zainal.
Di sisi lain, Hairul Anam menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Saya siap menjaga marwah lembaga dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama konstituen di Dapil I,” ujarnya usai pelantikan.