Gara-Gara Sapi, Pria Ini Tega Aniaya Tetangganya Pakai Parang

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Dusun Aeng Celleng, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jailani tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan parang.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban yang tak lain tetangganya sendiri, Matsani (35) mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di ladang milik pelaku.

Awalnya, Matsani berniat menjemput sapi miliknya yang terikat di ladang milik Jailani. Sapi tersebut terlepas dari kandangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Matsani mendekati sapi tersebut, Jaelani memegang sebilah parang. Matsani meminta maaf kepada Jaelani karena sapi tersebut masuk ke ladang miliknya dan berpamitan untuk mengambil sapinya. Namun, permintaannya ditolak.

Tanpa ampun, Jaelani menganiaya Matsani dengan parang yang terhunus di tangannya hingga korban mengalami sejumlah luka.

Setelah kejadian, Jaelani pergi dengan parang berlumur darah dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Sementara Matsani berupaya pulang dengan tubuh penuh luka serius. Dia menggunakan kayu seadanya untuk menyanggah tubuhnya yang tak berdaya.

Di tengah perjalanan, Matsani ditemukan warga dan membawanya pulang ke rumah. Dengan sigap keluarga mwmbawa Matsani ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban Matsani sedang dirawat di Puskesmas Arjasa akibat luka bekas penganiayaan,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran aparat Polsek Kangean. “Pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Tindakan Jailani, lanjut Widiarti, melanggar Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas
Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WIB

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 22:27 WIB

Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas

Berita Terbaru