Gara-Gara Sapi, Pria Ini Tega Aniaya Tetangganya Pakai Parang

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Dusun Aeng Celleng, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jailani tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan parang.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban yang tak lain tetangganya sendiri, Matsani (35) mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di ladang milik pelaku.

Awalnya, Matsani berniat menjemput sapi miliknya yang terikat di ladang milik Jailani. Sapi tersebut terlepas dari kandangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Matsani mendekati sapi tersebut, Jaelani memegang sebilah parang. Matsani meminta maaf kepada Jaelani karena sapi tersebut masuk ke ladang miliknya dan berpamitan untuk mengambil sapinya. Namun, permintaannya ditolak.

Tanpa ampun, Jaelani menganiaya Matsani dengan parang yang terhunus di tangannya hingga korban mengalami sejumlah luka.

Setelah kejadian, Jaelani pergi dengan parang berlumur darah dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Sementara Matsani berupaya pulang dengan tubuh penuh luka serius. Dia menggunakan kayu seadanya untuk menyanggah tubuhnya yang tak berdaya.

Di tengah perjalanan, Matsani ditemukan warga dan membawanya pulang ke rumah. Dengan sigap keluarga mwmbawa Matsani ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban Matsani sedang dirawat di Puskesmas Arjasa akibat luka bekas penganiayaan,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran aparat Polsek Kangean. “Pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Tindakan Jailani, lanjut Widiarti, melanggar Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Terkait

Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat
Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:18 WIB

Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat

Selasa, 18 November 2025 - 09:16 WIB

Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Berita Terbaru

Petugas Siaran Keliling Diskominfo Sumenep menyampaikan imbauan kebersihan saluran air di area perkotaan.

Daerah

Diskominfo Sumenep Imbau Warga Tidak Buang Sampah ke Selokan

Selasa, 18 Nov 2025 - 09:07 WIB