Gara-Gara Sapi, Pria Ini Tega Aniaya Tetangganya Pakai Parang

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

Warga menunjukkan TKP penganiayaan kepada petugas Polsek Kangean, Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Seorang warga Dusun Aeng Celleng, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jailani tega menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan parang.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban yang tak lain tetangganya sendiri, Matsani (35) mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di ladang milik pelaku.

Awalnya, Matsani berniat menjemput sapi miliknya yang terikat di ladang milik Jailani. Sapi tersebut terlepas dari kandangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Matsani mendekati sapi tersebut, Jaelani memegang sebilah parang. Matsani meminta maaf kepada Jaelani karena sapi tersebut masuk ke ladang miliknya dan berpamitan untuk mengambil sapinya. Namun, permintaannya ditolak.

Tanpa ampun, Jaelani menganiaya Matsani dengan parang yang terhunus di tangannya hingga korban mengalami sejumlah luka.

Setelah kejadian, Jaelani pergi dengan parang berlumur darah dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Sementara Matsani berupaya pulang dengan tubuh penuh luka serius. Dia menggunakan kayu seadanya untuk menyanggah tubuhnya yang tak berdaya.

Di tengah perjalanan, Matsani ditemukan warga dan membawanya pulang ke rumah. Dengan sigap keluarga mwmbawa Matsani ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban Matsani sedang dirawat di Puskesmas Arjasa akibat luka bekas penganiayaan,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran aparat Polsek Kangean. “Pelaku kabur dan masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Tindakan Jailani, lanjut Widiarti, melanggar Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB