Daerah  

GARIS-K Kritik Anggota DPRD Sumenep yang Legitimasi Kegiatan Seismik PT KEI

Ketua Umum GARIS-K, Agus Salim, menyebut komentar tersebut sebagai bentuk intervensi politik yang tidak berdasar dan merugikan masyarakat lokal.

SUMENEP, detikkota.com — Gerakan Advokasi Rakyat dan Intelektual Sosial Kangean (GARIS-K) menyoroti pernyataan salah satu anggota Komisi I DPRD Sumenep yang menyatakan bahwa kegiatan seismik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) “pasti telah sesuai regulasi dan kajian”. GARIS-K menilai pernyataan tersebut sebagai sikap tidak etis dan mencederai kepentingan masyarakat kepulauan yang terdampak langsung.

Ketua Umum GARIS-K, Agus Salim, menyebut komentar tersebut sebagai bentuk intervensi politik yang tidak berdasar dan merugikan masyarakat lokal. Menurutnya, anggota DPRD yang bukan berasal dari daerah pemilihan (dapil) kepulauan tidak memiliki legitimasi untuk bicara atas nama warga kepulauan.

Banner

“Jangan bicara atas nama kepulauan jika tak pernah berpijak di tanahnya. Ini bukan ruang kosong yang bisa dijadikan objek opini demi pembenaran proyek,” tegas Agus, Jumat (4/7/2025).

GARIS-K menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan berhati-hati, bukan terburu-buru melegitimasi aktivitas korporasi yang menuai kontroversi. Agus menekankan, keterwakilan bukan semata soal jabatan, melainkan tentang keberpihakan pada rakyat yang terdampak.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan anggota DPRD tersebut berpotensi memanipulasi opini publik seolah kegiatan seismik telah sah dan tidak bermasalah, padahal belum ada kesepakatan resmi dari masyarakat kepulauan.

Menurut GARIS-K, eksplorasi seismik bukan sekadar urusan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ruang hidup, serta hak partisipasi warga. Dalam hal ini, peran wakil rakyat semestinya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru membela kepentingan korporasi.

GARIS-K secara tegas menyatakan:

1. Menolak segala bentuk pembenaran sepihak terhadap kegiatan seismik dari pihak yang tidak berasal dari dapil kepulauan.

2. Mendesak pimpinan DPRD Sumenep untuk menertibkan anggotanya agar tidak menjadi corong kepentingan korporasi dalam isu strategis wilayah yang tidak mereka wakili.

3. Menegaskan bahwa masyarakat kepulauan memiliki hak penuh dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka sendiri.

Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik GARIS-K bukan didasarkan pada emosi, melainkan prinsip dasar demokrasi: tidak ada representasi tanpa keterlibatan langsung.

“Kepulauan bukan wilayah yang bisa disimpulkan dari ruang rapat atau kursi empuk di daratan. Jika DPRD terus bersuara tanpa dasar dan tanpa dialog, maka jangan salahkan rakyat jika pada akhirnya bersikap lebih tegas,” tandasnya.

title="banner"
Banner