Gegara Sabu, Warga Pamolokan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Selasa (13/08/2024), sekira Pukul 17.45 Wib, di pinggir jalan kampung alamat Jl. Akasia Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Agustus 2024.

Terlapor atas nama inisial SS (41) merupakan warga Jalan Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari terlapor SS adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 (satu) unit HP, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok warna biru.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti, Rabu (14/08/2024).

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widiarti menambahkan.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.