HMI minta Hakim ungkap oknum Polda Banten dalam sidang kasus masker

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, detikkota.com – Seperti diketahui, sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2921).

Sidang digelar untuk terdakwa Lia Susanti. Dalam persidangan, terungkap bahwa Agus Suryadinata yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, pernah memperkenalkan diri sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten.

Saat itu, Agus sedang bertemu dengan pejabat di Dinkes Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Dicky Haryana Tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurahman Tim pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Khania Ratnasari.

Saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat “Orang Polda Banten”

Kesaksian para saksi dalam kasus korupsi masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten berpotensi mencemari nama baik instansi Polda Banten lantaran terdakwa Agus Suryadinata mengaku sebagai orang dekat anggota Polda Banten

Kasus tersebut ditanggapi oleh Bahwa Jefo selaku Wasekjend PB HMI, ia menilai bahwa kesaksian yang disampaikan saksi sangat berbahaya karena menyangkut soal nama baik institusi Polda Banten.

“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya, jika tidak didasarkan pada kesaksian yg jelas dengan menyebut nama pelakunya, oleh karena itu kita tekankan agar majelis hakim dapat mengulik lebih dalam siapa pelaku yg disebut sebagai orang polda tsb”

Kemudian, Jefo menilai ini sebagai persoalan serius sebab kesaksian yang disampaikan terdakwa akan menimbulkan fitnah dan kesaksian palsu akan benamkan martabat peradilan.

“Jika tidak diungkap secara serius justru akan menambah beban terdakwa karena Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim” pungkasnya. (Dio)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB