Istri Lapor Polisi, Usai Suaminya Jadi Korban Pembacokan

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Telah terjadi pembacokan terhadap MR warga Dusun Nyabagan, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kejadian nahas itu menimpa korban usai pulang mencari rumput, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

Dugaan tindak pidana penganiayaan berat itu dilakukan oleh terlapor inisial S yang merupakan tetangga korban.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian itu berawal ketika korban pulang mencari rumput, mengetahui ada kambing terlapor memasuki kebun pekarangan milik korban dan memakan tanaman, lalu korban berteriak memanggil Laila (anak korban) untuk mengusirnya. Mendengar teriakan korban, Laila keluar rumah lalu kambing yang sedang memakan daun ketela pohon dipekarangan korban diusir oleh Laila.

Mengetahui kambing miliknya diusir, S lari dari rumah dan langsung menendang korban yang saat itu diatas motor langsung roboh lalu terlapor membacok korban mengenai bagian belakang kepala korban, dan setelah kejadian tersebut terlapor melarikan diri.

Atas kejadian pembacokan itu, Sunarmi (istri korban) mendatangi Polsek Tlanakan Polres Pamekasan, membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 20 April 2024 malam.

Sunarmi (istri korban) saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa telah buat laporan polisi kepada Polsek setempat. Surat tanda penerimaan laporan tersebut dengan nomor : LP/B/8/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

“Iya, saya telah buat laporan polisi pembacokan yang dilakukan oleh S, kepada suami saya, supaya diproses hukum,” ungkapnya, Senin (22/04).

“Pak polisi harus berani menegakkan hukum, yang salah disalahkan dan yang benar dibenarkan dengan seadil-adilnya,” tambahnya dengan tegas.

Atas laporannya itu, dia berharapa hal serupa tidak terulang kembali di kemudian nanti. “Saya melaporkan pembacokan yang dialami suami saya ini agar tidak terjadi lagi kedepannya,” ujarnya.

“Yang terakhir, saya sangat berharap sekali pak polisi segera menangkap terlapor biar ada efek jera,” pungkasnya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, advokat Ach. Dlofirul Anam, S.H.I., M.H., Direktur Law Firm Anam & Patners, pun angkat bicara.

Ia berpendapat, pelaku segera ditangkap dan ditahan karena pelaku ada niatan untuk menganiaya sampai melakukan pembacokan sehingga ada potensi mengakibatkan luka berat dan hal ini bisa dituntut 5 (lima) tahun penjara.

Kemudian, seseorang bisa ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru