Isu Gaji Minimum dan BPJS di SPBU Wanyasa Terjawab, Pengawas Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya gaji minimum (basic salary) serta kepesertaan BPJS bagi pegawai di SPBU wilayah Wanyasa, tepatnya pom milik Darussalam, Kecamatan Wanyasa, akhirnya terjawab. Senin (2/3/2026).

Pihak pengawas SPBU memastikan bahwa seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawas SPBU, Mugeni dan Sanusi, saat dikonfirmasi di sela – sela kesibukanya memberikan layanan kepada masyarakat menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua sudah ada dan lengkap. Dari dulu juga sudah berjalan. Jadi kalau ada rumor di luar sana yang mengatakan SPBU kami, Darussalam, tidak memenuhi hak karyawan, itu tidak benar,” jelas Mugeni.

Ia juga menambahkan bahwa terkait gaji pegawai telah disesuaikan dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sudah didaftarkan sebagaimana mestinya.

Menurut pihak pengawas, manajemen SPBU Darussalam selalu berupaya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam aspek operasional, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan sumber daya manusia.

Sanusi menegaskan, apabila ada pihak yang meragukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan apabila memang ada yang ingin memastikan, kami terbuka. Sejauh ini kami sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU berharap tidak ada lagi informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang beredar di masyarakat.

Manajemen meminta agar setiap pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Penulis : Yan

Editor : Yan

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru