Isu Gaji Minimum dan BPJS di SPBU Wanyasa Terjawab, Pengawas Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Isu mengenai dugaan tidak terpenuhinya gaji minimum (basic salary) serta kepesertaan BPJS bagi pegawai di SPBU wilayah Wanyasa, tepatnya pom milik Darussalam, Kecamatan Wanyasa, akhirnya terjawab. Senin (2/3/2026).

Pihak pengawas SPBU memastikan bahwa seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawas SPBU, Mugeni dan Sanusi, saat dikonfirmasi di sela – sela kesibukanya memberikan layanan kepada masyarakat menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua sudah ada dan lengkap. Dari dulu juga sudah berjalan. Jadi kalau ada rumor di luar sana yang mengatakan SPBU kami, Darussalam, tidak memenuhi hak karyawan, itu tidak benar,” jelas Mugeni.

Ia juga menambahkan bahwa terkait gaji pegawai telah disesuaikan dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sudah didaftarkan sebagaimana mestinya.

Menurut pihak pengawas, manajemen SPBU Darussalam selalu berupaya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam aspek operasional, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan sumber daya manusia.

Sanusi menegaskan, apabila ada pihak yang meragukan, dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan apabila memang ada yang ingin memastikan, kami terbuka. Sejauh ini kami sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU berharap tidak ada lagi informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang beredar di masyarakat.

Manajemen meminta agar setiap pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Penulis : Yan

Editor : Yan

Berita Terkait

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase
Rumah Makan Gratis di Masjid Nurul Huda Munjul Jaya Bagikan 1.000 Porsi kepada Jamaah
Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal
Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan
Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga
Polres Sumenep Sebarkan Informasi Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Pencarian
Penertiban Kendaraan Digelar, Satlantas Polres Sumenep Utamakan Edukasi Humanis
Marwah Satpol PP Dipertanyakan, Teguran dari Pihak Tak Berwenang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:36 WIB

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase

Jumat, 24 April 2026 - 13:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal

Jumat, 24 April 2026 - 13:19 WIB

Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan

Kamis, 23 April 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Polres Sumenep Sebarkan Informasi Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Pencarian

Berita Terbaru