Jadi Korban Kerusuhan Omnibus Law, Suporter Bonek Surabaya Dijenguk Wakapolrestabes

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

SURABAYA, detikkota.com – Salah satu Suporter Bonek harus mendapat perawatan khusus di RS Soewandi Surabaya setelah mengalami luka dalam insiden unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Bentuk perhatian dari Kapolrestabes Surabaya kepada rekan-rekan Bonek terutama kepada Bonek yang mengalami musibah, Wakapolrestabes Surabaya langsung menjenguk korban, Senin (12/10/2020) petang.
Pemuda bernama Hamdan diketahui terkena pecahan atau pantulan Flash ball yang digunakan oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan Omnibus Law.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah korban dijenguk di RS Soewandi Surabaya dan sesuai dengan ceritanya yang bersangkutan ini terkena pecahan dari Flast Ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kena atau hanya pantulan nya juga masih simpang siur yang jelas tidak ada tidak ada unsur kesengajaan dari petugas,” sebut Hartoyo, Senin (12/10/2020).

Hartoyo menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam aksi unjuk rasa karena anggota memukul mundur masa menggunakan Flash Ball.

“Hingga mungkin karena naasnya, korban jadi kena ledak atau hanya pantulannya,” tambah AKBP Hartoyo.

Setelah korban menjalani perawatan dan juga oprasi, kemungkinan dalam beberapa hari bisa sembuh dan bisa pulih seperti sediakala dan diperbolehkan pulang.

Setelah korban mendapat perawatan dokter, hasilnya akan baik kedepannya dan dua tiga hari mungkin sudah selesai dan diperbolehkan. Sementara, semua biaya-biaya akan di cover oleh Pemkot Surabaya.

Hartoyo juga berharap, dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar disampaikan secara baik yang sesuai dengan undang-undang.

“Boleh saja orang itu menyampaikan aspirasi sesuai diatur oleh undang-undang tetapi yang sesuai dengan aturan dan manakala ada yang anarkis itu pasti akan kita lakukan pendekatan serta penindakan,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 18–19 April 2026, Sejumlah Wilayah Siaga Hujan Lebat
Video Viral Dugaan Bullying Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta, Tokoh Media Sampaikan Kecaman
Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental Petugas PPIH untuk Sukseskan Haji 2026
Operasional Haji 2026 Dimulai, 460 Petugas PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi
Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur Jabodetabek Hari Ini
Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:28 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 18–19 April 2026, Sejumlah Wilayah Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 18 April 2026 - 06:22 WIB

Video Viral Dugaan Bullying Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta, Tokoh Media Sampaikan Kecaman

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental Petugas PPIH untuk Sukseskan Haji 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:11 WIB

Operasional Haji 2026 Dimulai, 460 Petugas PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi

Kamis, 16 April 2026 - 19:54 WIB

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting

Berita Terbaru

Petugas Damkar Pamekasan saat melakukan pemadaman kebakaran mushola di Desa Kowel.

Peristiwa

Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB

Inyoman Sudirman

Opini

Serapan Anggaran Melambat, Disparitas Membesar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:40 WIB