Jadi Korban Kerusuhan Omnibus Law, Suporter Bonek Surabaya Dijenguk Wakapolrestabes

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

SURABAYA, detikkota.com – Salah satu Suporter Bonek harus mendapat perawatan khusus di RS Soewandi Surabaya setelah mengalami luka dalam insiden unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Bentuk perhatian dari Kapolrestabes Surabaya kepada rekan-rekan Bonek terutama kepada Bonek yang mengalami musibah, Wakapolrestabes Surabaya langsung menjenguk korban, Senin (12/10/2020) petang.
Pemuda bernama Hamdan diketahui terkena pecahan atau pantulan Flash ball yang digunakan oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan Omnibus Law.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah korban dijenguk di RS Soewandi Surabaya dan sesuai dengan ceritanya yang bersangkutan ini terkena pecahan dari Flast Ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kena atau hanya pantulan nya juga masih simpang siur yang jelas tidak ada tidak ada unsur kesengajaan dari petugas,” sebut Hartoyo, Senin (12/10/2020).

Hartoyo menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam aksi unjuk rasa karena anggota memukul mundur masa menggunakan Flash Ball.

“Hingga mungkin karena naasnya, korban jadi kena ledak atau hanya pantulannya,” tambah AKBP Hartoyo.

Setelah korban menjalani perawatan dan juga oprasi, kemungkinan dalam beberapa hari bisa sembuh dan bisa pulih seperti sediakala dan diperbolehkan pulang.

Setelah korban mendapat perawatan dokter, hasilnya akan baik kedepannya dan dua tiga hari mungkin sudah selesai dan diperbolehkan. Sementara, semua biaya-biaya akan di cover oleh Pemkot Surabaya.

Hartoyo juga berharap, dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar disampaikan secara baik yang sesuai dengan undang-undang.

“Boleh saja orang itu menyampaikan aspirasi sesuai diatur oleh undang-undang tetapi yang sesuai dengan aturan dan manakala ada yang anarkis itu pasti akan kita lakukan pendekatan serta penindakan,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

Ceceran Garam dari Truk Angkutan Ancam Keselamatan Pengendara di Sumenep, Pengawasan Dipertanyakan
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai Komunitas Jurnalis Sumenep Hingga 2029
Kaesang Pangarep Umumkan Maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti
Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:59 WIB

Ceceran Garam dari Truk Angkutan Ancam Keselamatan Pengendara di Sumenep, Pengawasan Dipertanyakan

Senin, 27 Juli 2026 - 08:30 WIB

Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai Komunitas Jurnalis Sumenep Hingga 2029

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kaesang Pangarep Umumkan Maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:37 WIB

Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Dipastikan Aman, Pupuk Indonesia Jamin Distribusi hingga Kepulauan

Berita Terbaru