Jadi Korban Kerusuhan Omnibus Law, Suporter Bonek Surabaya Dijenguk Wakapolrestabes

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

SURABAYA, detikkota.com – Salah satu Suporter Bonek harus mendapat perawatan khusus di RS Soewandi Surabaya setelah mengalami luka dalam insiden unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Bentuk perhatian dari Kapolrestabes Surabaya kepada rekan-rekan Bonek terutama kepada Bonek yang mengalami musibah, Wakapolrestabes Surabaya langsung menjenguk korban, Senin (12/10/2020) petang.
Pemuda bernama Hamdan diketahui terkena pecahan atau pantulan Flash ball yang digunakan oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan Omnibus Law.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah korban dijenguk di RS Soewandi Surabaya dan sesuai dengan ceritanya yang bersangkutan ini terkena pecahan dari Flast Ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kena atau hanya pantulan nya juga masih simpang siur yang jelas tidak ada tidak ada unsur kesengajaan dari petugas,” sebut Hartoyo, Senin (12/10/2020).

Hartoyo menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam aksi unjuk rasa karena anggota memukul mundur masa menggunakan Flash Ball.

“Hingga mungkin karena naasnya, korban jadi kena ledak atau hanya pantulannya,” tambah AKBP Hartoyo.

Setelah korban menjalani perawatan dan juga oprasi, kemungkinan dalam beberapa hari bisa sembuh dan bisa pulih seperti sediakala dan diperbolehkan pulang.

Setelah korban mendapat perawatan dokter, hasilnya akan baik kedepannya dan dua tiga hari mungkin sudah selesai dan diperbolehkan. Sementara, semua biaya-biaya akan di cover oleh Pemkot Surabaya.

Hartoyo juga berharap, dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar disampaikan secara baik yang sesuai dengan undang-undang.

“Boleh saja orang itu menyampaikan aspirasi sesuai diatur oleh undang-undang tetapi yang sesuai dengan aturan dan manakala ada yang anarkis itu pasti akan kita lakukan pendekatan serta penindakan,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

KNPI Sumenep dan Kapolresta Bahas Galian C hingga Rokok Ilegal
HUT PMI ke-81, PMR SMKN 1 Kalianget Gelar Donor Darah dan Kumpulkan 26 Kantong
IAWP 2026 Bahas Perdagangan Orang, Polwan Indonesia Perkuat Jejaring Internasional
UCI Apresiasi BIG Downhill Banyuwangi, Kualitas Lintasan Gantasan Bike Park Jadi Sorotan
Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri Sebut Sebuah Kehormatan
Soekarno Run Banyuwangi Diikuti 4.900 Peserta, Tahun Depan Ditargetkan Bertaraf Internasional
MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:21 WIB

KNPI Sumenep dan Kapolresta Bahas Galian C hingga Rokok Ilegal

Selasa, 22 September 2026 - 12:56 WIB

HUT PMI ke-81, PMR SMKN 1 Kalianget Gelar Donor Darah dan Kumpulkan 26 Kantong

Selasa, 22 September 2026 - 12:02 WIB

IAWP 2026 Bahas Perdagangan Orang, Polwan Indonesia Perkuat Jejaring Internasional

Senin, 21 September 2026 - 13:25 WIB

UCI Apresiasi BIG Downhill Banyuwangi, Kualitas Lintasan Gantasan Bike Park Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 08:03 WIB

Buruan Polisi, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Akhirnya Diamankan

Berita Terbaru