Jadi Korban Kerusuhan Omnibus Law, Suporter Bonek Surabaya Dijenguk Wakapolrestabes

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya Menjenguk Korban Kerusuhan Demo UU Omnibus Law

SURABAYA, detikkota.com – Salah satu Suporter Bonek harus mendapat perawatan khusus di RS Soewandi Surabaya setelah mengalami luka dalam insiden unjuk rasa Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Bentuk perhatian dari Kapolrestabes Surabaya kepada rekan-rekan Bonek terutama kepada Bonek yang mengalami musibah, Wakapolrestabes Surabaya langsung menjenguk korban, Senin (12/10/2020) petang.
Pemuda bernama Hamdan diketahui terkena pecahan atau pantulan Flash ball yang digunakan oleh petugas penegak hukum dalam situasi kerusuhan Omnibus Law.

AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, setelah korban dijenguk di RS Soewandi Surabaya dan sesuai dengan ceritanya yang bersangkutan ini terkena pecahan dari Flast Ball.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kena atau hanya pantulan nya juga masih simpang siur yang jelas tidak ada tidak ada unsur kesengajaan dari petugas,” sebut Hartoyo, Senin (12/10/2020).

Hartoyo menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam aksi unjuk rasa karena anggota memukul mundur masa menggunakan Flash Ball.

“Hingga mungkin karena naasnya, korban jadi kena ledak atau hanya pantulannya,” tambah AKBP Hartoyo.

Setelah korban menjalani perawatan dan juga oprasi, kemungkinan dalam beberapa hari bisa sembuh dan bisa pulih seperti sediakala dan diperbolehkan pulang.

Setelah korban mendapat perawatan dokter, hasilnya akan baik kedepannya dan dua tiga hari mungkin sudah selesai dan diperbolehkan. Sementara, semua biaya-biaya akan di cover oleh Pemkot Surabaya.

Hartoyo juga berharap, dalam menyampaikan aspirasi di muka umum agar disampaikan secara baik yang sesuai dengan undang-undang.

“Boleh saja orang itu menyampaikan aspirasi sesuai diatur oleh undang-undang tetapi yang sesuai dengan aturan dan manakala ada yang anarkis itu pasti akan kita lakukan pendekatan serta penindakan,” pungkasnya. (Redho)

Berita Terkait

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim
PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir
Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:39 WIB

PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Berita Terbaru