JAKARTA, detikkota.com – “Aturan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/07/2024) kemarin.
Mengutip narasinewsroom, Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan. Sementara, pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN sumber dananya berasal dari para investor, baik dalam maupun luar negeri.
Ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Adapun untuk HGU ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.