JPU Kembali Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT Sumekar di PN Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Banner

“Pada persidangan yang akan datang, kami kembali akan memanggil 2 saksi,” kata Moch. Indra Subrata, Kasi Intel Kejari Sumenep, Senin (28/8/2023).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT. Sumekar akan digelar pada 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Surabaya, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

“Pemanggilan sejumlah saksi tersebut sesuai dengan berkas perkara dari 5 orang terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp8 miliar. Namun, hingga saat ini kapal tersebut tidak ada wujudnya.

Kejari Sumenep menetapkan dan menahan 5 tersangka, masing-masing berinisial AS, MS, AZ, HM dan SK. Namun dalam perjalanannya, tersangka MS meninggal dunia.

title="banner"
Banner