SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada peran inisial S dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke Luar Madura.
Dalam keterangan di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, inisial S yang merupakan warga Kecamatan Bluto itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya, benar. Ada ‘pemeran baru’ dalam kasus ini, berinisial S,” kata R Teddy Roomius, JPU Kejari Sumenep, usai membacakan dakwaan terhadap 3 tersangka W, H dan IH pada Sidang Dakwaan yang digelar di PN Sumenep, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, inisial S disinyalir telah memberikan modal kepada W sebesar Rp 50 juta untuk membeli pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Madura.
Pada Januari 2023 lalu, W berkenalan dengan S di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Bluto dan mengajaknya untuk membeli pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di wilayah setempat. Pupuk bersubsidi tersebut direncanakan untuk dijual ke daerah lain di luar Madura.
Selanjutnya, terdakwa W kembali menerima uang Rp 50 juta dari S pada 1 Maret 2023 dengan tujuan yang sama, membali pupuk bersubsidi dari kelompok tani di Kecamatan Bluto.
Meski begitu, Teddy mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebab persidangan masih dalam tahap pembacaan dakwaan.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sidangnya kan belum selesai,” tandas Teddy.