SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah penumpang kapal perintis Sabuk Nusantara 92 dari Pelabuhan Kalianget tujuan Pulau Kangean dan Sapeken mengeluhkan. Sebab, kapal tersebut mengeluarkan aturan yang melarang penumpang membawa motor.
Imbauan itu tersebar di berbagai WhatsApp Grup (WAG) maupun media sosial bahwa pengguna jasa KM Sabuk Nusantara 92 tidak boleh membawa kendaraan roda dua.
Aturan baru itu dibenarkan oleh salah satu anak buah kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 92 jalur Kalianget, Kangean, Sapeken. ABK yang tidak mau disebutkan namanya itu membenarkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul bahwa kapal Sanus saat ini memang tidak memperbolehkan penumpang membawa kendaraan roda dua,” jelasnya singkat.
Sebagai ABK, lanjutnya, dirinya tidak bisa menjelaskan asal muasal terbitnya aturan atau kebijakan tersebut.
“Kalau saya hanya ABK, tidak banyak tahu kenapa penumpang dilarang membawa motor, alasannya saya tidak tahu juga,” ucapnya.
Salah satu penumpang asal Sapeken, Sultan membenarkan pemberlakuan aturan itu di KM Sabuk Nusantara 92.
“Betul, Mas. Saya pulang ke Sapeken rencana mau bawa motor karena kuliah sedang libur. Namun ada larangan. Saya kecewa,” kata mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumenep itu dengan kecewa.
Menurutnya, aturan tersebut memberatkan dan merugikan penumpang. “Contohnya saya. Sekarang kampus libur dan saya pulang ke Sapeken. Sementara motor saya tinggal di kontrakan, siapa yang mau jamin keamanannya,” ucapnya kesal.
Sultan berharap, pihak pengelola kapal mempertimbangkan kembali aturan tersebut untuk segera dicabut. Apalagi, menurutnya aturan itu tidak beralasan. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada larangan bagi penumpang membawa motor.
“Motor tidak mengganggu penumpang lain, kok. Karena tempat motor terpisah dengan penumpang,” pungkasnya.