Kejari Sumenep Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar

Kejari Sumenep Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru berinisial AZ (53) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT. Sumekar.

Tersangja AZ menjabat sebagai Direktur Operasional pada Badan Usaha Milil Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, PT Sumekar.

Banner

Dengan bertambahnya tersangka baru,
Kejari Sumenep secara keseluruhan telah  resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. 2 tersangka yang telah ditetapkan sebalumnya yaitu inisial AS dan MS.

“Kami menetapkan tersangka baru, yakni inisial AZ, mantan Direktur Operasional di tahun 2019 lalu,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (12/6/2023).

Terhadap tersangka baru, tambah Trimo, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, pertama pada 31 Mei 2023, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pemanggilan kedua pada 8 Juni 2023, dan AZ kembali mangkir.

“Untuk pemanggilan ketiga kami lakukan lagi pada Kamis 15 Juni besok. Kami akan tunggu yang bersangkutan akan hadir atau kembali mangkir. Kalau mangkir, kami akan ambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tapi kami berharap yang bersangkutan hadir,” tutur Trimo.

Menurutnya, tersangka AZ tidak pernah memberikan pemberitahuan secara resmi perihal ketidakhadirannya dalam pemanggilan pertama dan kedua.

“Hanya saja, kemarin ada yang menghubungi pihaknya melalui telepon seluler yang mengaku penasihat hukum AZ,” imbuhnya.

Kajari Sumenep menegaskan bahwa,  pemanggilan yang dilakukannya kepada tersangka AZ dilakukan secara resmi. Seharusnya, lanjut Trimo, juga dibalas dengan cara resmi.

“Kita lihat Kamis besok, gimana kelanjutan dari proses hukum terhadap AZ ini, semoga yang  bersangkutan kooperatif,” harapnya.

title="banner"
Banner