JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat bekerja sama untuk mencegah konflik pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menuntaskan kejahatan pertanahan dengan mengutamakan pencegahan konflik.
“Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, yang lebih baik dan lebih murah adalah pencegahan. Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi jika tidak bisa diingatkan, kita tidak ragu-ragu, kita akan tindak tegas menggunakan hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita,” ujar Menteri AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08/2024).
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.
Kerja sama ini meliputi berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan, seperti pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dan Polri.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah.
“Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang tadi sudah dilakukan akan semakin menguatkan sinergi kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendukung penuh upaya pencegahan konflik pertanahan ini.
“Saya mendukung Pak Menteri dan jajarannya. Jika pencegahan tidak bisa dilakukan, kita akan melakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas! Kita dukung,” tegasnya.
Sejauh ini, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah.
“Terkait investasi, kita selalu berupaya bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah. Jadi ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar masyarakat yang dirugikan oleh mafia tanah bisa diberikan kepastian hukum,” ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.